Kalau ada yang punya saudara, teman, adik, atau keponakan..

Semoga Bermanfaat

Beastudi Etos membuka :
SELEKSI NASIONAL BEASTUDI ETOS TAHUN 2010

Pendaftaran : 11 Januari 2010 – 11 April 2010

Quota penerimaan : 135 mahasiswa per tahun

Persyaratan Umum :

1. Lulus SMA/sederajat , dan akan masuk Perguruan Tinggi melalui jalur SPMB, UM, dan PMDK

2. Diterima pada PTN dan jurusan yang direkomendasikan Beastudi Etos

Persyaratan Khusus :

1. Berasal dari keluarga tidak mampu

2. Melampirkan surat keterangan tidak mampu dan slip gaji/surat keterangan penghasilan dari ketua RT atau DKM setempat

3. Daftar Riwayat Hidup (bisa didownload dari www..lpi-dd. net)

4. Mengisi dan menandatangani akad Beastudi Etos (bisa didownload dari www.lpi-dd.net)

5. Fotokopi raport SMA semester 1 – 5, STTB, Kartu Keluarga, KTP, atau Kartu Pelajar

6. Foto 4 x 6, 2 lembar

7. Foto rumah (tampak keseluruhan, dan bagian dalam)

8. Membuat tulisan tentang perjalanan kisah hidup

DAERAH PROGRAM

Program Beastudi Etos eksis di 11 universitas yang tersebar di 9 kota di Indonesia :

1. Universitas Andalas

Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, Farmasi, Manajemen, Ilmu Peternakan, Sosek Peternakan, Produksi Ternak, Teknologi Hasil Pertanian, Hukum, Agribisnis, Akuntansi

2. Universitas Indonesia

Teknik elektro, Teknik mesin, Teknik Industri, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik Metalurgi, Teknik Sipil, Teknik Komputer, Teknik Perkapalan, Teknik lingkungan, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Ilmu kesehatan masyarakat, Ilmu gizi, Ilmu perpustakaan, Sastra Inggris, Psikologi, Ilmu Hukum, Hubungan Internasional, Ilmu Komunikasi, Ilmu Administrasi Fiskal, Ilmu Administrasi Niaga, Akuntansi, Manajemen, Ekonomi Pembangunan, Ilmu Keperawatan, Farmasi.

3. Institut Pertanian Bogor

Manajemen Sumberdaya Lahan, Agronomi Dan Hortikultura, Hama dan Proteksi Tanaman, Teknologi dan Manajemen Perikanan Budidaya, Manajemen Sumberdaya Perairan, Ilmu Teknologi Kelautan, Teknologi Hasil Perairan, Ilmu Produksi Teknologi Peternakan, Teknologi Hasil Hutan, Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata, Silvikultur, Teknik Pertanian, Teknologi Pangan, Teknologi Industri Pertanian, Statistika, Geofisika dan Meteorologi, Ilkom, Agribisnis, Manajemen, Ilmu Gizi

4. Universitas Padjajaran

Ekonomi Studi Pembangunan, manajemen, akuntansi, hukum

5. Institut Teknologi Bandung

Fakultas Pertambangan dan Perminyakan, Fakultas Teknologi Industri, Sekolah Elektro dan Informatika, Fakultas Sipil dan Lingkungan, Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pembangunan Kota, Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara, Sekolah Farmasi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian.

6. Universitas Diponegoro

Teknik Kimia, Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Industri, Teknik Sipil, Pendidikan Dokter, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Nutrisi dan Makanan Ternak, Ilmu Perikanan.

7. Universitas Gajah Mada

lmu Keperawatan, Gizi Kesehatan, Farmasi, Ilmu Komputer, Geofisika, Elektronika dan Instrumentasi,
Teknik Elektro, Teknik Mesin, Teknik Fisika, Teknik Nuklir, Teknik Kimia, Teknik Industri, Teknik Sipil dan Lingkungan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Teknik Arsitektur, Perencanaan Wilayah dan Kota, Kartografi dan Penginderaan Jauh, Pembangunan Wilayah, Agronomi, Budidaya Perikanan, Ilmu Hama dan Penyakit Tumbuhan, Manajemen Sumber Daya Perikanan, Pemuliaan Tanaman, Sosial Ekonomi
Pertanian, Teknologi Hasil Perikanan, Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Ilmu Tanah, Ilmu dan Industri Peternakan, Konservasi Sumber Daya Hutan, Teknologi Hasil Hutan, Teknik Pertanian, Teknologi Industri Pertanian, Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian, Kedokteran Hewan, Psikologi, Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Sastra Inggris, Akuntansi, Manajemen, Ilmu
Ekonomi.

8. Universitas Airlangga

Pendidikan Dokter, Ilmu Hukum, Akuntansi, Manajemen, Ekonomi Pembangunan, Farmasi, Pendidikan Dokter Hewan, Ilmu Komunikasi, Ilmu Hubungan Internasional, Kesehatan Masyarakat, Psikologi, Ilmu Keperawatan.

9. Institut Teknologi Sepuluh November

Teknik Sipil, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Informatika, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Kelautan, Teknik Perkapalan, Teknik Sistem Perkapalan.

10. Universitas Brawijaya

Teknik Sipil, Teknik Mesin, Administrasi Niaga, Ilmu Hukum, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan,
Manajemen, Pendidikan Dokter, Teknik Informatika, Teknik Hasil Perikanan.

11. Universitas Hasanuddin

Farmasi, Kesehatan Masyarakat, Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik perkapalan,
Teknik geologi, Teknik pertambangan, Akuntansi, Ekonomi pembangunan, Manajemen, Ilmu hukum, Ilmu pemerintahan, Administrasi Negara, Ilmu Hubungan Internasional, Ilmu komunikasi, Agronomi, Sosek Pertanian, Teknologi Hasil Pertanian, Produksi Ternak, Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan, Geofisika.

Contact Person :

No/Wilayah/Korwil/ Hp

1. Padang/Osmarwan Putra/0812 6761 013

2. Jakarta/Abdurakhman /0813 1084 5934

3. Bogor/Setyo Budi/0813 1760 6699

4. Bandung/Gantina Rahma Putri/0857 2339 2542

5. Semarang/Effendi Nugroho/0811 272 6772

6. Yogyakarta/Romi Ardiansyah/0815 7871 1775

7. Surabaya/Nurul Aisyah/0856 4812 6140

8. Malang/Prianda/ 0881 9296 289

9. Makasar/Anwar/ 0811 417 504

Keterangan Lebih Lanjut:

Beastudi Etos

LEMBAGA
PENGEMBANGAN INSANI

Jl. Raya Parung-Bogor, Desa Jampang, Kec. Kemang,

Kab. Bogor, Jawa Barat 16310

Telp : 0251-8612044, 8610817,
8610817

Fax : 0251- 8615016

cp : Purwo Udiutomo 0818 0804 4286

Abdul Khalim 0857 8191 0881

Detty Hidayah 0813 1740 7997

www.lpi-dd.net

Bismillahirrahmanirrahim…

Semarang, 18 Januari 2010

Saat itu hari Senin yang cukup penting. Upacara bendera yang rutin dilakukan tiap bulan dan pergantian General Manager, pimpinan tertinggi di unit kami.

Pagi itu saya melihat seorang kakek tua berkumis dan berjenggot panjang, mengobrol dengan salah satu karyawan kami. Awalnya saya kira ia kerabat rekan saya tersebut. Ternyata tidak. Ia disebut-sebut sebagai orang yang mampu membantu kelancaran jalannya acara, atau biasa disebut “pawang hujan”.

Kakek itu memakai peci lusuh dan juga dengan baju yang lusuh. Saya tidak perhatikan lagi lebih banyak karena dari awal saya hanya menganggap ia “orang biasa”. Upacara pagi dan serah terima jabatan GM pun berlangsung dengan lancar dengan cuaca cerah. Sampai saat ini saya belum berfikir apapun tentang si pawang hujan itu.

Semarang di bulan Januari ini sebenarnya sering sekali hujan. Dalam seminggu, mungkin 5 harinya adalah hujan. Dan biasanya hujan selalu datang sore hari. Namun sore itu terasa lain, cuaca panas seperti semarang di musim kemarau.

Dan sore itu saya melihat langit kota Semarang, biru, bersih, tanpa awan. Namun anehnya ketika melihat ke arah Selatan mendekati Ungaran, saya melihat gumpalan awan yang begitu tebal di arah sana. Tebal sekali, gelap, dan tampaknya terjadi hujan disana.

Saya mulai berpikir dan teringat akan kakek berbaju lusuh itu. Mengingat ketiak itu ia duduk di samping mushola, duduk menatap langit dengan tenang. Bila ia adalah orang biasa, mengapa ia begitu lama dan tenang menatap langit? dan mengapa para karyawan kami menganggap ia begitu ’sepsial’?

Saya pun berpikir, apa ada penjelasan ilmiahnya. Bagaimana itu bisa terjadi, seorang dapat mencegah hujan datang. Apakah memang ada orang dengan kemampuan seperti itu?

Saya teringat firman Allah yang berbunyi :

Berkata ‘Ifrit dari golongan jin: “Aku akan datang kepadamu dengan membawa singgasana itu kepadamu sebelum kamu berdiri dari tempat dudukmu; sesungguhnya aku benar-benar kuat untuk membawanya lagi dapat dipercaya”. Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari al-Kitab: ‘Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip.’, maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, ia pun berkata: ‘Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mencoba aku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). Dan barangsiapa yang bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirihu sendiri dan harangsiapa yang ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia.” (QS. an-Naml: 39-40)

Dari kalimat tersebut di atas, sebenarnya manusia dapat memiliki kemampuan yang luar biasa, yang melebihi kemampuan ifrit/jin. Namun memang tidak semua orang dapat memiliki ilmu tersebut. Sampai saat ini saya berfikir bahwa begitu banyak misteri-misteri alam dan fenomena yang belum dapat dijelaskan dalam buku fisika atau IPA.

Dan manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi telah diberikan modal yang cukup dahsyat untuk menguaknya. Semua ini adalah ujian dan tantangan bagi manusia.

Wallahua’lam bishshawwab.

Landasan Hukum dari Kebijakan

Suatu kebijakan dinilai akuntabel apabila telah memenuhi 3 (tiga) asas, sebagai berikut: (i) asas kesesuaian aturan perundang-undangan, (ii) asas kewenangan yang sah, dan (iii) asas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung-jawab. Kebijakan KSSK dalam rangka menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada hakekatnya telah memenuhi ketiga asas tersebut di atas.

Penanganan Bank Century sebelum masuk ke KSSK dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan UU Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 18 Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK), Bank Indonesia melalui surat Gubernur Bank Indonesia Nomor: 10/2/GBI/DPNP/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang pembahasan tindak lanjut penanganan Bank Century, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kondisi Bank Century dan meminta KSSK untuk mengadakan rapat pada hari itu juga.

Menindaklanjuti permintaan rapat sebagaimana butir 2, Bank Indonesia pada tanggal yang sama melalui surat Gubernur Bank Indonesia tentang penetapan status Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik meminta diselenggarakan rapat  KSSK dan menyampaikan (i) kondisi terakhir Bank Century, (ii) analisa dampak sistemik terhadap kegagalan Bank Century, (iii) tindak lanjut penanganan Bank Century:

Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik (Keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 November 2008);

Bank Indonesia mengusulkan penyelamatan Bank Century oleh LPS sesuai Pasal 18 Perppu JPSK. Berdasarkan permintaan Bank Indonesia tersebut, Sekretariat KSSK melakukan pengecekan kelengkapan dan konsistensi dokumen sesuai dengan mekanisme rapat KSSK sesuai dengan Keputusan KSSK tanggal 20 November 2008 tentang Mekanisme Rapat KSSK. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Bank Indonesia melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga memenuhi syarat untuk diadakan rapat KSSK.

Dengan telah terpenuhinya syarat-syarat tersebut diatas, maka diselenggarakan rapat KSSK untuk mendapatkan penjelasan, saran dan pendapat dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, LPS, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R. Rapat ini bukan dalam rangka pengambilan keputusan KSSK.

Setelah mendapatkan penjelasan, saran dan pendapat tersebut diatas, KSSK menyelenggarakan rapat dalam rangka pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 10 Perppu JPSK. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK, dan Sdr. Arif Surowidjojo selaku konsultan hukum. Rapat memutuskan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KSSK tanggal 21 November 2008. Keputusan KSSK tersebut sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perppu JPSK.

Sesuai dengan Pasal 2 Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perppu JPSK dimaksud bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis. Untuk mencapai tujuan tersebut, berdasarkan Perppu tersebut dibentuk KSSK yang terdiri dari  Menteri Keuangan selaku Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota.

Di dalam Perppu JPSK tersebut, KSSK diberikan fungsi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis disertai tugas-tugas atau tindakan-tindakan yang sepatutnya mereka lakukan pada saat akan atau sedang terjadi krisis.

Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK serta Gubernur BI selaku anggota, wajib melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepada mereka. Kewajiban ini merupakan amanat Perppu JPSK. Amanat ini sekaligus merupakan dasar hukum bagi KSSK  untuk melaksanakan segala sesuatunya terkait dengan krisis tersebut, yang apabila mereka tidak melaksanakan fungsi dan tugas-tugas tersebut, mungkin akan menjadi pertanyaan atau gugatan yang dapat diajukan kepada mereka, karena alpa (tidak melaksanakan kewajiban hukum) untuk melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang sepatutnya mereka lakukan pada saat akan atau  sedang terjadi krisis.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Perppu JPSK, Bank Century yang telah ditetapkan sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik, penanganannya dilakukan oleh LPS. Menindaklanjuti Keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik, maka pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 21 November 2008, berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU LPS diselenggarakan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh anggota KK (Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS). Komite Koordinasi sepakat menyerahkan Bank Century kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan ketentuan UU LPS. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komite Koordinasi Nomor 01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008.

Guna memperlancar tugas Komite Koordinasi (KK), melalui Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan pada tahun 2005 yang kemudian diperbaharui pada tahun 2007, dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang antara lain mempunyai fungsi menunjang pelaksanaan tugas KK dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Bank bermasalah yang ditengarai berdampak sistemik.

FSSK telah secara aktif melaksanakan tugas yang diamanatkan KK selama periode 2007-2008. Aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan oleh FSSK diantaranya : (1) menyusun crisis management protocol (CMP)  yang merupakan mekanisme dan tata cara koordinasi antarotoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan; (2) melakukan kegiatan monitoring secara rutin terhadap perkembangan sistem keuangan Indonesia dengan memetakan risiko-risiko keuangan yang timbul baik dari kondisi domestik maupun global. Hal ini menunjukkan bahwa KK telah beroperasi secara efektif sebelum penanganan Bank Century. Dengan demikian KK sudah sah ada/terbentuk, baik demi Undang-Undang, maupun dari kenyataannya.

Dalam hubungan dengan penanganan permasalahan Bank Century, KSSK mempertimbangkan dampak berantai yang mungkin akan terjadi (contagion effect) yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Untuk itu, dalam rangka menetapkan kebijakan yang akan diambil, KSSK mempertimbangkan berbagai hal yang mencakup kondisi perekonomian nasional, regional dan perekonomian global yang pada saat itu sedang dalam kondisi krisis berikut dampak psikologisnya.

Dalam pengambilan keputusan, tidak dapat dipungkiri adanya faktor profesional judgment yang didasarkan kepada kondisi objektif Bank Century dan kondisi perekonomian nasional, policy response negara-negara lain terhadap krisis global, serta pengalaman Indonesia dalam krisis tahun 1997-1998.

Professional judgment yang dilakukan tersebut di dasarkan pada indikator-indikator ekonomi, baik global maupun domestik, yang mengindikasikan terjadinya krisis sistem keuangan. Selain itu, secara umum Bank Century telah memenuhi kualifikasi sebagai Bank Gagal karena pada saat itu Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya negatif 3,53 persen. Sedangkan mengenai dampak sistemik Bank Century, dapat dijelaskan sebagai berikut.

Dalam kondisi normal, penutupan bank seukuran Bank Century diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak sistemik bagi bank lain atau sistem perbankan nasional. Namun demikian, dalam kondisi perekonomian yang bergejolak sebagaimana tersebut di atas, maka penutupan Bank Century akan menimbulkan dampak sistemik (contagion effect) berupa upaya atau kondisi rush terhadap bank-bank lainnya, terutama peer banks atau bank yang lebih kecil (Sumber Bank Indonesia).

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century:
Apakah dalam penanganan bail-out Bank Century (BC) terdapat tindakan oleh KSSK/Menteri Keuangan yang melawan hukum? Hal tersebut tidak benar.

Tindakan KSSK dalam melakukan penyelamatan/bailout Bank Century tidak mengandung unsur melawan hukum, karena:

Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang dilakukan oleh KSSK pada tanggal 21 November 2008 memiliki landasan hukum, yaitu didasarkan pada Perppu Nomor 4 Tahun 2004 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

KSSK mempunyai kewenangan menetapkan bank gagal yang berdampak sistemik dengan memperhatikan usulan Bank Indonesia (Pasal 18 ayat (1) Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK)

Keputusan KSSK nomor; 04/KSSK.03/2008 tanggal 21 November 2008 yang menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS ditetapkan sebelum tanggal 18 Desember 2008, yaitu saat DPR meminta Pemerintah mengajukan RUU tentang JPSK paling lambat 1 Januari 2009

Terkait perkembangan kondisi makro tentang situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional maka Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal atau pejabat yang bertanggung jawab menjaga stabilitas keuangan memiliki kewajiban hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan BC yang mengancam stabilitas keuangan nasional karena jika tidak bertindak maka Menteri Keuangan bisa disalahkan atau dianggap gagal.

Peran Institusi dalam Penanganan Bank Century

Terdapat tiga lembaga utama yang berperan dalam proses penanganan Bank Century yaitu Bank Indonesia, KSSK, dan LPS.

Bank Indonesia (BI):
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang no.3 tahun 2004 maka BI memiliki fungsi pengawasan sepenuhnya dan independen terhadap bank-bank yang ada di Indonesia. Dalam fungsi ini melekat kewenangan yang dimiliki BI untuk merekomendasikan rapat kepada KSSK jika menemukan bank yang mengalami kesulitan keuangan (kesulitan likuiditas dan permasalahan solvabilitas) dan ditenggarai berdampak sistemik. Hal ini diatur dalam Perppu JPSK (Perppu Nomor 4 Tahun 2008) yang berlaku efektif sejak 15 Oktober 2008.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)

Berdasarkan Perppu JPSK, yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan krisis. Keputusan rapat dalam KSSK diusahakan dengan suara mufakat namun jika tidak mufakat, ketua KSSK berhak mengambil keputusan secara mandiri. Dalam pasal 20 dijelaskan kewenangan KSSK untuk mengambil tindakan penanganan krisis dan tidak disebut keharusan ketua KSSK untuk meminta izin dari Presiden RI maupun Wapres RI dalam pengambilan keputusan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
LPS didirikan berdasarkan UU No 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang berfungsi menjamin simpanan nasabah bank (dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito dan tabungan). LPS harus aktif memelihara stabilitas sistem perbankan nasional. Untuk itu, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dari bank-bank (yang dikumpulkan menjadi dana LPS) dan menangani bank gagal.

Pasal 37 menyatakan bahwa LPS bertanggung jawab atas kekurangan biaya penanganan bank gagal setelah pemegang saham lama melakukan penyertaan modal. Biaya itu akan masuk dalam penyertaan modal sementara LPS kepada bank.

Kekayaan LPS dan Penyertaan Modal Sementara pada Bank Century
Kekayaan LPS pada pertengahan November 2008 lalu berkisar senilai Rp 14 triliun. Kekayaan LPS tersebut terdiri atas sebesar Rp 10 triliun yang berasal dari premi bank-bank yang dijamin LPS dan Rp 4 triliun yang berasal dari modal awal pemerintah dan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan. Dana LPS untuk menangani Bank Gagal dari premi dan bukan dana APBN yang disetor sebagai modal awal pada tahun 2004. LPS tidak membutuhkan izin DPR untuk menggunakan dananya dalam rangka penanganan Bank Gagal.

Berdasarkan Pengumuman LPS Nomor Peng.005/KE/XII/2009 tentang Langkah-Langkah Penanganan PT Bank Century, Tbk oleh LPS dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

Dalam rangka penanganan Bank Century, LPS telah menyetor biaya penanganan yang merupakan Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS pada Bank Century dengan total sebesar Rp6,76 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.

Biaya penanganan tersebut merupakan tambahan modal Bank Century yang disetorkan secara tunai sebesar Rp5,31 triliun  dan dalam bentuk penyerahan Surat Utang Negara senilai Rp1,45 triliun. Dalam rangka memastikan adanya akuntabilitas yang memadai, penetapan biaya penanganan dilakukan dalam 4 tahap yang merupakan satu kesatuan yang didasarkan pada data/assessment dari Bank Indonesia dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Penetapan biaya penanganan dilakukan pada tanggal 23 November 2008 sebesar Rp2,77 triliun, tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp2,20 triliun, tanggal 3 Februari 2009 sebesar Rp1,16 triliun, dan tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp630 miliar.

Sumber dana untuk PMS berasal dari kekayaan LPS yang sampai akhir bulan Oktober 2009 berjumlah Rp18 triliun, termasuk PMS pada Bank Century sebesar Rp6,76 triliun. Kekayaan tersebut terutama berasal dari modal awal sebesar Rp4 triliun, penerimaan premi dari bank peserta penjaminan selama 4 tahun sebesar Rp12,9 triliun dan hasil investasi Surat Utang Negara/Sertifikat Bank Indonesia. Dengan demikian, PMS tersebut dapat tertutupi dari premi yang diterima.

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century:
Apakah dalam penanganan/bail-out Bank Century (BC) terdapat unsur Kerugian Negara?
Hal tersebut tidak benar.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dana yang dikucurkan ke BC bukan berasal dari APBN, melainkan berasal dari LPS. Sampai akhir September 2009 total kekayaan LPS mencapai Rp18 T, termasuk modal awal Pemerintah sebesar Rp. 4 T. Penanganan BC yang berjumlah Rp6,76 T adalah seluruhnya berasal dari kekayaan LPS dalam bentuk penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Century. Jadi dalam penanganan BC tersebut belum ada modal awal Pemerintah, atau dengan kata lain dana APBN yang digunakan.

Sesuai dengan pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka kekayaan negara yang dipisahkan/ditanamkan pada LPS masuk dalam lingkup keuangan negara namun aktiva dan kewajiban bukan merupakan aset negara maupun hutang negara. Penyertaan modal Pemerintah dalam LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang pengelolaannya tunduk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LPS dan pengolalaannya tidak tunduk pada administrasi keuangan negara.

Uang yang dikeluarkan oleh LPS dalam menangani BC dalam bentuk penyertaan modal sementara tidak masuk dalam pengertian  pengeluaran negara dan tidak ada kerugian negara yang terjadi.

Dalam Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), KSSK berkewajiban menangani masalah kesulitan likuiditas dan solvabilitas bank yang berdampak sistemik dengan alternatif:

Pemberian FPD (Fasilitas Pendanaan Darurat) oleh Bank Indonesia  yang dananya dibiayai APBN. Penyelesaian penanganan bank gagal berdampak sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara atau PMS)

Dalam penanganan BC, KSSK mengambil langkah penyelesaian tidak dengan pemberian FPD (dana APBN) tetapi  melalui dana LPS (dalam bentuk PMS).

Pertanyaan lain yang muncul di publik:
Bahwa dana Penyertaan Modal Sementara LPS pada Bank Century dialirkan kepada nasabah besar yang merupakan penyumbang kampanye partai Demokrat dan Tim pemenangan Pilpres SBY-Boediono. Hal tersebut sama sekali tidak benar.

Yang sebenarnya terjadi adalah adanya penarikan dana oleh nasabah individu, korporasi swasta dan BUMN yang memang merupakan hak mereka selaku nasabah. Kalaupun ternyata ada aliran dana ke partai atau bank lain, itu adalah hak masing-masing individu yang memiliki dana tersebut. Bahwa dana PMS digunakan untuk membayar nasabah besar saja, sementara nasabah kecil tidak dibayar.

Hal tersebut sama sekali tidak benar, karena penarikan dana nasabah dilakukan oleh nasabah individu, korporasi dan BUMN.

Buku Putih Kasus Century (1)

Berikut ini adalah kutipan dari Buku Putih Kasus Century. Buku ini disusun oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Apakah ini dapat menjawab teka-teki kasus Bank Century? Monggo dibaca..

Beberapa penjelasan yang disampaikan terdiri dari:

1. Krisis Ekonomi Global
2. Kondisi Perekonomian Domestik
3. Respon Global dan Negara Tetangga
4. Respon Pemerintah Indonesia
5. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
6. Pengertian Dampak Sistemik
7. Kronologis Penanganan Bank Century
8. Rapat KKSK 20-21 November 2008
9. Landasan Hukum dari Kebijakan
10. Peran Institusi dalam Penanganan Bank Century

KRISIS EKONOMI GLOBAL

Berawal dari permasalahan kegagalan pembayaran kredit perumahan (subprime mortgage default) di Amerika Serikat (AS), krisis kemudian menggelembung merusak sistem perbankan bukan hanya di AS namun meluas hingga ke Eropa lalu ke Asia. Secara beruntun menyebabkan effect domino terhadap solvabilitas dan likuiditas lembaga-lembaga keuangan di negara negara tersebut, yang antara lain menyebabkan kebangkrutan ratusan bank, perusahaan sekuritas, reksadana, dana pensiun dan asuransi. Krisis kemudian merambat ke belahan Asia terutama negara-negara seperti Jepang, Korea, China, Singapura, Hongkong, Malaysia, Thailand termasuk Indonesia yang kebetulan sudah lama memiliki surat-surat beharga perusahaan-perusaha an tersebut.

Dari berbagai kritik para ahli, bahwa problem tersebut dipicu maraknya penggelembungan harga perumahan di AS yang didorong kebijakan-kebijakan Bank Sentral Amerika (the Fed) yang kurang pruden untuk menstabilkan sistem keuangan sejak bertahun-tahun. Kondisi ini didorong oleh keinginan untuk memelihara permintaan properti perumahan agar tetap tinggi, maka bank-bank di Amerika Serikat banyak mengucurkan kredit perumahan terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah yang tidak memiliki kapasitas keuangan yang memadai (ninja loan yaitu pinjaman terhadap nasabah yang no income, no job, & no asset). Kredit perumahan ini kemudian disekuritisasi secara hibrid agar lebih menarik bagi investor yang terdiri dari bank, perusahaan sekuritas, reksadana, dana pensiun dan asuransi. Celakanya, banyak kredit tak terbayar dalam jumlah besar dan merata. Akibatnya, bank-bank kesulitan untuk membayar dan investor dengan cepat menarik dananya dari produk-produk perbankan disaat harga masih tinggi sehingga hal ini memacetkan perputaran uang di pasar hipotik. Hal ini menyebabkan pula struktur pasar uang yang produknya saling terkait satu sama lain menjadi terganggu. Termasuk juga jaminan obligasi utang (collaterlaised debt obligation/CDO) sebagai bentuk investasi kolektif dari sub-prime mortgage.

Lehman Brothers mengumumkan kerugian bertahap sebelum akhirnya bangkrut. Pada 16 Juni 2008, perusahan itu mengumumkan kerugian senilai 2,8 miliar dolar AS untuk paruh ke-dua 2008. Dilanjutkan dengan kerugian sebesar 3,9 miliar dolar AS pada paruh ke-tiga 2008 (10 September) dan berujung pada pengumuman kepailitannya pada 15 September 2008. Keguncangan serupa juga dialami secara hampir bersamaan oleh Merryl Linch, Citigroup, AIG dan berbagai lembaga keuangan besar lain.

Ini berimbas ke pelemahan sektor riil dengan kebangkrutan berbagai perusahan besar di AS seperti General Motors, Ford, dan Chrysler sehingga mengancam kelangsungan kerja ribuan karyawannya. Benar saja, tingkat pengangguran di AS meningkat mencapai 6,7% seiring dengan peningkatan pesimisme di kalangan konsumen dan investor sepanjang kurun September – November 2008. Itu merupakan tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) terbesar dalam 34 tahun terakhir. Tercatat 533.000 karyawan di-PHK dan mencapai total 1,91 juta orang pada tahun 2008. (sumber: departemen tenaga kerja AS). Seiring dengan itu, pada 30 November 2008, pemerintah AS juga mengumumkan penurunan nilai real PDB untuk paruh III 2008 sebesar 0,3%.

Demikian halnya juga di Eropa, krisis perbankan di Eropa ditandai dengan permasalahan di sebuah bank kecil di Inggris, yaitu Bank Northen Rock, pada pertengahan 2007 lalu. Northern Rock sejatinya adalah sebuah bank swasta berskala kecil di Inggris. Namun, ketika terjadi gonjang-ganjing krisis pada Agustus 2007 lalu bank ini  jadi sorotan publik. Penarikan dana besar-besaran yang dilakukan oleh para nasabah memicu sentimen negatif pasar. Antrian panjang nasabah yang ingin menarik dananya dari bank ini disiarkan oleh berbagai stasiun TV di dunia. Untuk pertama kalinya dalam 140 tahun terakhir, Inggris mengalami kekacauan perbankan. Meskipun sudah diberi pinjaman darurat pada 13 September 2007 oleh Bank Sentral Inggris (Bank of England), Northern Rock akhirnya di-nasionalisasi pada 17 Februari 2008 untuk mencegah dampak sistemik perekonmian di Inggris. Sejak kejadian itu, beberapa bank di Inggris juga di-nasionalisasi. Pemerintah mengambil sebagian porsi saham di bank-bank swasta tersebut sebagai bagian dari program rekapitalisasi. Kasus Bank Northern Rock ini menjadi satu kasus pelajaran penting bahwa bank berskala kecil pun dapat menimbulkan dampak psikologis negatif di masyarakat.
Kondisi buruknya perekonomian dunia diperjelas dengan rilis dari Lembaga Moneter Internasional (IMF) pada 6 November 2008 yang memprediksi pertumbuhan ekonomi negatif untuk Amerika Serikat (-0,7), empat negara di Eropa (-0,5) dan Inggris (-1,3) untuk tahun 2009. Tampak pula tren penurunan pertumbuhan negara-negara tersebut sejak 2007 hingga 2009.

Untuk negara Asia seperti China, Jepang, dan India sebagai ikon pertumbuhan ekonomi di Asia juga tak luput dari hantaman krisis. Berdasarkan prediksi IMF pada 6 November 2008, Jepang mengalami pertumbuhan ekonomi negatif (-0,2) pada 2009. Sementara China mengalami penurunan dari 11,9% pada 2007 menjadi 9,7% pada 2008 dan diprediksi terus turun menjadi 8,5% pada 2009. Demikian juga dengan India yang berturut-turut mengalami tren penurunan pertumbuhan ekonomi yaitu 9,3% pada 2007 menjadi 7,8% pada 2008 dan dipredikisi terus turun menjadi 6,3% pada 2009.

KONDISI PEREKONOMIAN DOMESTIK

Sebagai salah satu pelaku pasar dunia, Indonesia tentu juga tak luput dari hantaman krisis. Indikasi krisis di Indonesia ditunjukkan oleh berbagai indikator yaitu:

1. Pasar SUN mengalami tekanan hebat tercermin dari penurunan harga SUN atau kenaikan yield SUN secara tajam yakni dari rata-rata sekitar 10% sebelum krisis menjadi 17,1% pada tanggal 20 November 2008; (catatan: setiap 1% kenaikan yield SUN akan menambah beban biaya bunga SUN sebesar Rp1,4 Triliun di APBN).

2. Credit Default Swap (CDS) Indonesia mengalami peningkatan secara tajam yakni dari sekitar 250 bps awal tahun 2008 menjadi diatas 980 bps pada bulan November 2008. Hal ini menunjukkan bahwa pasar menilai country risk Indonesia yang tinggi pada saat itu.

3. Terdapat gangguan likuiditas di pasar karena peningkatan liquidity premium akibat pelebaran bid-ask spread dalam perdagangan di pasar saham, yang pada akhirnya mengakibatkan terjadi capital flight;

4. Cadangan Devisa mengalami penurunan 13% dari USD 59.45 milyar per Juni 2008 menjadi 51.64 milyar per Desember 2008 yang mengindikasikan terjadi capital flight.

5. Rupiah terdepresiasi 30.9% dari Rp 9.840 per Jan 2008 menjadi Rp 12.100 per Nopember 2008 dengan volatilitas yang tinggi.

6. Banking Pressure Index (dikeluarkan oleh Danareksa Research Institute) dan Financial Stability Index (dikeluarkan oleh BI) yang sudah memasuki dalam ambang batas kritis. Banking Pressure Index per Oktober 2008 sebesar 0,9 atau lebih tinggi dari ambang normal 0,5. Sementara itu, Financial Stability Index per November 2008 sebesar 2,43 atau di atas angka indikatif maksimum 2,0. Ini menunjukkan bahwa sistem perbankan dan sistem keuangan domestik dalam keadaan genting. Semakin tinggi nilai BPI (positif), semakin vulnerable sistem perbankan negara yang bersangkutan.

7. Terdapat potensi terjadi capital flight yang lebih besar lagi dari para deposan bank karena tidak adanya sistem penjaminan penuh (full guarantee) di Indonesia seperti yang sudah diterapkan di Australia, Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Taiwan dan Korea, disamping Uni Eropa.

Gambaran dan fakta-fakta tersebut di atas, sejak pertengahan tahun 2008, ketegangan dan kecemasan terjadi di mana-mana, investor besar di pasar modal seperti Dana Pensiun, Asuransi, dan Reksa Dana termasuk masyarakat biasa. Psikologis pasar saat itu menusuk dan menekan karena nilai investasi terkuras tajam hampir rata-rata 40 %. Lebih dasyat lagi, pinjaman antar Bank telah berhenti sama sekali dan dapat dikatakan likuiditas di pasar perbankan tidak ada sama sekali. Keadaan ini mendorong Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan secara cepat dan tepat waktu dengan melakukan perubahan-perubahan penilaian aktiva. Masih dalam ingatan kita semua bahwa hampir semua industri dan para pengamat termasuk perseorangan baik dalam negri maupun luar negeri menyambut respon Pemerintah tersebut.

Melihat perkembangan kondisi makro ekonomi pada saat itu, satu bulan sebelum Bank Cetury masuk ke KSSK, Drajad Wibowo sempat menanggapi ancaman krisis global. “Pemerintah harus menentukan manuver-manuver politiknya dan segera melakukan tindakan untuk meredam krisis yang sedang melanda Indonesia. Pemerintah sebaiknya mengambil langkah nyata selagi Indonesia belum merasakan benar jalaran badai krisis AS. Kita bisa ambil contoh bagaimana negara bagian Florida bergerak cepat mengungsikan warganya ketika badai Katarina menerjang daerah tersebut.”

RESPON GLOBAL

Saat terjadinya kejatuhan ekonomi di pertengahan 2008, semua pemerintahan dan bank sentral di Amerika, Eropa maupun Asia melakukan berbagai upaya penyelamatan perekonomian negara mereka. Upaya itu bertumpu pada empat tindakan utama yaitu pemberian likuiditas, tindakan bail-out (penyelamatan) berbagai lembaga keuangan, menurunkan tingkat suku bunga dan memberi stimulus fiskal.

Bank sentral di Eropa melakukan pemangkasan suku bunga mengikuti langkah Bank Sentral AS. Sebelumnya, Bank of Australia, Sveriges Riksbank, Denmarks National Bank dan Norges Bank sudah membuka .  Pemerintah Irlandia juga melakukan penjaminan terhadap deposito di enam bank besar di Irlandia.

Kebijakan nyata terkait dengan krisis perbankan di Eropa juga ditunjukkan dengan nasionalisasi bank Northen Rock dan beberapa bank di Inggris. Upaya penyelamatan juga dilakukan oleh negara-negara di Asia. Bank Sentral China contohnya, pada 8 Oktober 2008, mengikuti langkah Bank Sentral AS, memangkas tingkat suku bunga. Pemerintah China juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai 4 triliun yuan (586 miliar dolar AS) pada 10 November 2008.

Kesadaran atas gentingnya kondisi perekonomian dunia pada saat itu mendorong para pemimpin dunia mengadakan pertemuan G-20 pada tanggal 13-15 November 2008 (yang juga dihadiri Presiden dan Menkeu RI) untuk membahas langkah-langkah penanganan krisis global. Menteri Keuangan diundang secara khusus karena kebijakan-kebijakan market friendly yang digulirkan menyebabkan daya tahan ekonominya yang jauh lebih baik dari negara-negara lain di dunia saat ini.

Namun di sisi lain, Indonesia juga berpotensi mengalami capital flight yang lebih besar dari para deposan bank karena tidak adanya sistem penjaminan penuh (full guarantee) di Indonesia seperti yang sudah diterapkan di Australia, Singapura, Malaysia, Thailand, Hong Kong, Taiwan dan Korea, disamping Uni Eropa.

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century(BC):

Dalam menetapkan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik, selain berdasarkan data dan informasi dari Bank Indonesia tentang kondisi BC, KSSK juga mempertimbangkan data makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional.

BPK dalam laporannya menyatakan bahwa KSSK tidak mempunyai kriteria terukur dalam menetapkan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Apakah BPK telah membuat kriteria terukur terkait dengan penetapan suatu bank yang berdampak sistemik?

BPK tidak secara seimbang mengungkap adanya dasar pertimbangan lain dalam memutuskan bail-out Bank Century yaitu situasi dan kondisi makro ekonomi dan keuangan nasional serta internasional.

BPK tidak menggunakan atau mempertimbangkan data kondisi ekonomi makro saat itu untuk memastikan apakah kondisi BC bisa berdampak sistemik atau tidak. Dalam laporan pemeriksaan BPK, lebih banyak menekankan pada kondisi keuangan internal Bank Century dan tidak mengkaitkan dengan situasi kondisi ekonomi makro dunia yang saat ini sedang mengalami krisis.

Terkait keputusan KSSK untuk menyelamatkan BC, Menteri Keuangan mengandalkan data dari Bank Indonesia selaku lembaga independen yang mempunyai otoritas dan kapasitas untuk melakukan analisa dan pengawasan perbankan secara keseluruhan. Hal ini disampaikan melalui surat Gubernur Bank Indonesia nomor 10/232/GB/2009 beserta dokumen pendukungnya dan penjelasan-penjelas an dalam rapat KSSK.

Selain itu, dalam rangka melengkapi informasi untuk mengambil keputusan, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK juga mempertimbangkan keadaan perekonomian secara makro baik dalam dunia global maupun nasional, dengan beberapa indikasi sebagaimana telah dijabarkan di atas pada bagian Krisis Ekonomi Global, Kondisi Perekonomian Domestik, dan Respon Global dan Negara Tetangga.

RESPON PEMERINTAH INDONESIA

Menyadari biaya yang dikeluarkan Pemerintah di Amerika Serikat dan beberapa negara di Amerika Latin, Eropa, Cina dan Jepang serta beberapa negara di Asean yang semakin mengkhawatirkan dan sudah di luar batas-batas rasional berdasarkan kapasitas keuangan dari negara-negara tersebut, Menteri Keuangan beserta Gubernur Bank Indonesia melakukan langkah-langkah yang komprehensif dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan persuasif maupun regulatif.

Itu semata-mata merupakan panggilan yang mulia sebagai penjaga terdepan dalam pengawasan sistem keuangan nasional demi mencegah terjadinya biaya sosial dan ekonomi yang irasional yang harus ditanggung negara.

Sehubungan dengan upaya menghadapi ancaman krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional atau menghadapi krisis keuangan, tentu saja perlu ditetapkan suatu landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis. Proses penyusunan landasan hukum dimaksud dimulai jauh sebelum terjadinya krisis tahun 2008.

Untuk mengantisipasi ancaman krisis keuangan global, Pemerintah menyiapkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perppu Perubahan UU Bank Indonesia, dan Perppu Perubahan UU LPS sejak awal 2008. Ketiga Perppu tersebut ditetapkan pada bulan Oktober 2008, tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2008 Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

JPSK diamanatkan dalam Undang-undang No 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. JPSK bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis dengan ruang lingkup bukan hanya meliputi perbankan saja, tetapi juga menyangkut Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan sistem keuangan nasional.

KSSK DAN DAMPAK SISTEMIK

Untuk mencapai tujuan JPSK, dibentuklah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Berdasarkan Perppu JPSK tersebut, yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota. KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam pencegahan dan penanganan krisis.

Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan krisis tersebut, KSSK mempunyai tugas untuk mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai berdampak sistemik, menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik; dan menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis.

Keputusan rapat dalam KSSK diusahakan dengan suara mufakat, namun jika tidak mufakat ketua KSSK berhak mengambil keputusan secara mandiri.

Terutama yang termaktub dalam Perpu JPSK tersebut, KSSK diberikan tugas (kewajiban) harus melakukan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya krisis di sektor keuangan. Amanat ini bukanlah pesan yang dapat dianggap main-main, sebab selaku pejabat publik yang kepadanya diberikan amanat tersebut, Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK sepatutnya menjunjung tinggi amanat dimaksud. Kalau tidak, tentu mereka akan bertanggungjawab kepada publik atas kealpaanya.

Pengertian Dampak Sistemik

Sistemik diambil dari kata sistem. Kerusakan sistemik berarti kerusakan menyeluruh pada sistem yang ada. Beberapa literatur mendefinisikan dampak sistemik, antara lain dari Bank for International Settlements (BIS) mendefinisikan:

“the risk that the failure of a participant to meet its contractual obligations may in turn cause other participants to default with a chain reaction leading to broader financial  difficulties.”

European Central Bank (ECB) mendefinisikan :
“…wide systematic shocks which by themselves adversely affect many institutions or markets at the same time. In this sense, systemic risk goes much beyond the vulnerability of single banks to runs in a fractional reserve system.”

Mengacu pada definisi Perppu JPSK, yang dimaksud berdampak sistemik adalah:
“suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah Bank dan/atau Lembaga Keuangan Bukan Bank lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.”

INDIKATOR BANK BERDAMPAK SISTEMIK

Kriteria suatu bank dapat dikategorikan berdampak sistemik tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-undang. Tidak dinyatakan kriteria ini secara eksplisit disebabkan 2 alasan utama yaitu :

Berpotensi menimbulkan moral hazard

Memanfaatkan celah hukum dan keadaan demi keuntungan pribadi dan pihak lain merupakan perilaku yang sering di dunia bisnis apabila tidak diatur dan kelola sebaik-baiknya. Keterbukaan kebijakan sangat penting tetapi keterbukaan yang berlihan bagaimanapun juga dapat berbahaya. Bagi seseorang yang merasa terdesak akibat kegiatan usaha yang tidak menguntungkan bukanlah sesuatu yang mustahil bagi mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang nekad untuk memanfaat semua keadaan demi keselamatan usahanya atau ke luar dari bisnisnya dengan cara-cara yang kurang wajar dan merugikan pihak lain.

Demikian halnya dengan di dunia perbankan, Jika semua bank tahu tentang kriteria berdampak sistemik, dikhawatirkan bank-bank itu akan dengan sengaja mengkondisikan diri masuk ke kriteria “berdampak sistemik” agar bisa minta bantuan pemerintah. Hal ini dapat mendorong manajemen bank tidak berhati-hati (prudent) dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Ini adalah bentuk dari moral hazard.

Pengukuran Dampak Sistemik Bersifat Situasional

Dampak sistemik bisa diakibatkan banyak hal, internal maupun eksternal. Hal internal adalah masalah di dalam lembaga bank itu sendiri. Sedangkan eksternal bisa berupa bencana alam, krisis keuangan global maupun serangan teroris. Ini menyebabkan dampak sistemik sulit ditentukan batasannya. Suatu lembaga keuangan dapat dinyatakan berdampak sistemik pada situasi tertentu, namun tidak berdampak sistemik pada situasi berbeda. Perlu professional judgement untuk memutuskan hal tersebut.

Namun, dalam melakukan penilaian dampak sistemik, Bank Indonesia mencoba mengadaptasi sistem penilaian berdasarkan framework MoU Uni Eropa. Framework tersebut melakukan penilaian dampak sistemik dari aspek sistem aspek sistem keuangan, pasar keuangan, sistem pembayaran dan sektor riil.

Selain aspek di atas, Bank Indonesia juga menambahkan satu aspek lagi yaitu aspek psikologi pasar. Penambahan aspek psikologi pasar ini ditambahkan karena merujuk pengalaman Indonesia pada krisis 1997-1998 lalu sehingga perlu dimasukkan untuk mencegah krisis serupa terulang. Pada masa itu, penutupan 16 bank yang hanya menguasai 2,3% dari total aset perbankan berdampak psikologis negatif bagi pasar keuangan. Ini berujung pada penarikan besar-besaran dana nasabah di bank-bank lain sehingga mengakibatkan krisis perbankan dan merambah pada krisis keuangan dan sektor lainnya.

KRONOLOGIS PENANGANAN BANK CENTURY

Secara umum tahapan penanganan Bank Century dilakukan dalam 3 episode dengan menggunakan regime undang-undang yang pada masing-masing tahapan.  Tahap-tahap penanganan Bank Century sesuai dengan ketentuan yang berlaku, adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 13 November 2008, untuk pertama kalinya Menteri Keuangan mengetahui kesulitan likuiditas Bank Century setelah BI meminta dilakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan. Rapat dilakukan melalui teleconference karena pada waktu itu Dewan Gubernur BI berada di Jakarta, sementara Menteri Keuangan berada di Washington DC untuk menghadiri pertemuan Pimpinan G20 membahas upaya bersama menghadapi krisis keuangan global. Dalam rapat tersebut BI menyampaikan kondisi keuangan BC yang terus memburuk.

Selanjutnya, tanggal 14 November 2008, Menteri Keuangan melaporkan secara lisan kepada Presiden hasil rapat teleconference dengan BI tersebut. Disamping itu juga dilaporkan kondisi ketidakstabilan keuangan global dengan tekanan terhadap sistem keuangan nasional. Kesulitan likuiditas Bank Century terjadi pada saat kepercayaan dan tekanan terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional sedang dalam kondisi genting. Setelah mendapatkan laporan itu, Menteri Keuangan diinstruksikan oleh Presiden untuk kembali ke Indonesia setelah pertemuan G20 untuk menangani kondisi perekonomian dan sistem keuangan nasional yang sedang mendapatkan tekanan.

Pertanyaan yang muncul di publik:
Apakah benar pada saat Menteri Keuangan melapor kepada Presiden di Washington DC, Presiden dan bahkan disebutkan Ibu Negara secara khusus menginstruksikan kepada Menteri Keuangan agar menyelamatkan Bank Century?

Hal tersebut sama sekali tidak benar. Yang terjadi sebenarnya adalah Presiden memahami kondisi sistem keuangan yang terjadi di Indonesia dan meminta Menteri Keuangan kembali ke Indonesia lebih awal dari jadwal yang seharusnya, untuk mengambil kebijakan yang diperlukan demi menjaga stabilitas sistem keuangan, bukan untuk menyelamatkan Bank Century.

Kemudian BI meminta rapat konsultasi pertama secara langsung dengan Menkeu pada 17 November 2008, dengan agenda utama adalah membahas perkembangan kondisi Bank Century. Selain Gubernur BI dan Menkeu, rapat juga dihadiri oleh Dewan Gubernur BI. Pada 18 November 2008, diadakan rapat kembali untuk membahas perkembangan masalah Bank Century.

Dalam rapat tersebut, BI mengindikasikan perlunya Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) bagi Bank Century. BI juga menyertakan analisis kondisi perbankan bahwa terdapat 23 peer bank yang berpotensi mengalami kesulitan keuangan (likuiditas dan solvabilitas) jika Bank Century ditutup.

Pada 19 November 2008, rapat kembali diselenggarakan antara Depkeu dengan BI. Dalam pertemuan tersebut BI mempresentasikan kondisi industri perbankan yang mengalami tekanan likuiditas dan penurunan kepercayaan. BI juga menyampaikan Analisis Risiko Sistemik Sistem Perbankan Indonesia.

Kondisi kesehatan keuangan Bank Century ternyata terus memburuk. Tanggal 20 November 2008, rapat Dewan Gubernur (RDG) BI akhirnya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Pada tanggal tersebut BI menginformasikan perkembangan kondisi Bank Century dan meminta KSSK mengadakan rapat pada hari itu juga karena BI sudah mendeteksi  Bank Century akan mengalami kalah kliring dan default pada tanggal 21 November 2009, yang dapat mengancam seluruh sistem pembayaran dan stabilitas perbankan nasional.

RAPAT KSSK (20-21 NOVEMBER 2008)

Atas dasar permintaan BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelenggarakan rapat KSSK untuk pertama kalinya pada tanggal 20 November 2008. Landasan hukum untuk penyelenggaraan rapat dan kewenangan pengambilan keputusan KSSK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Sesuai dengan mekanisme rapat KSSK yang ditetapkan melalui Keputusan KSSK Nomor 03/KSSK.01/2008 tanggal 20 November 2008, sebelum dilaksanakan rapat, Sekretaris KSSK bertugas untuk mengecek konsistensi dan kelengkapan dokumen yang disampaikan BI apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan atau belum.

Apabila dalam dokumen tersebut ditemukan data yang tidak lengkap atau tidak konsisten, Sekretaris KSSK mengembalikan dokumen tersebut kepada BI untuk dilengkapi atau diperbaiki sebagai prasarat untuk dilakukannya rapat KSSK. Itulah yang terjadi pada saat persiapan rapat KSSK. Tidak ada intervensi apa pun dari Sekretaris KSSK, karena isi dokumen yang disampaikan merupakan kewenangan BI sebagai lembaga yang independen dan kompeten di bidang pengawasan perbankan.

Setelah syarat-syarat pelaksanaan rapat KSSK terpenuhi, rapat dimulai pukul 00.11 tanggal 21 November dengan paparan dan rekomendasi BI mengenai keputusan Dewan Gubernur BI yang menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik. KSSK meminta pendapat dan pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R yang diundang dalam rapat konsultasi KSSK.

Para peserta membahas dan mempertanyakan kepada BI berbagai hal detail mengenai kondisi Bank Century, menyangkut reputasi pemilik, kelemahan pengawasan, dan analisis dampak sistemik. BI berkeyakinan bahwa situasi Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik dan mengancam sistem pembayaran dan perbankan nasional.

Pertanyaan yang muncul di publik:
Bahwa hampir seluruh peserta rapat termasuk Menteri Keuangan tidak setuju terhadap dampak sistemik Bank Century, namun pada saat rapat  KSSK (yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia) memutuskan bahwa Bank Century berdampak sistemik. Mayoritas peserta rapat bukan anggota KSSK dan kehadiran mereka bukan dalam forum pengambilan keputusan KSSK.

Pernyataan dan pendapat para peserta rapat adalah untuk menguji dan mendapat informasi lebih rinci mengenai laporan Bank Indonesia tentang dampak sistemik dalam rangka memberikan keyakinan dalam pembuatan keputusan KSSK.

Bahwa keputusan tersebut dibuat karena Menkeu menerima telpon pada pukul 05.00 WIB pagi dari Presiden yang menginstruksikan agar Bank Century diselamatkan, karena Presiden memiliki kepentingan dengan nasabah terbesar dari Bank Century. Dan disangkakan bahwa Ibu Negara memiliki hubungan dengan pemilik Bank Century. Hal tersebut sama sekali tidak benar.

Berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bank Indonesia, KSSK melakukan rapat pengambilan keputusan yang dimulai pada pukul 04.25 WIB. Data, fakta, informasi dan analisis BI tentang keadaan Bank Century per 31 Oktober 2008 yang diterima oleh KSSK telah cukup menggambarkan kondisi Bank Century yang telah ditetapkan oleh BI sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.

Selain data, fakta, informasi dan analisis yang diterima dari BI, KSSK juga mempertimbangkan informasi yang bersifat makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia dan indikator-indikator ekonomi dan keuangan nasional, sebagai dasar penentuan dampak sistemik. Seluruh gabungan data, fakta, informasi dan analisis tersebut sesuai dengan Perppu JPSK telah memenuhi cukup syarat untuk diadakannya rapat KSSK. Dalam rapat tersebut, KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS.

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century (BC):
BPK menyatakan bahwa penentuan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi BC yang sesungguhnya.

Apa yang dimaksud dengan informasi lengkap dan mutakhir? Apa yang menjadi dasar atau kriteria pihak BPK untuk menyatakan bahwa suatu data dan  informasi adalah lengkap/tidak lengkap serta mutakhir/tidak mutakhir?

BPK tidak menunjukkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau tidak dipenuhi terkait Bank Indonesia tidak memberikan data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dalam penentuan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Dalam Perpu JPSK, UU BI dan UU LPS tidak diatur tentang data dan informasi yang lengkap terkait dengan penetapan bank gagal yang berdampak sistemik.

Informasi yang dipakai KSSK cukup lengkap dan telah memadai sebagai dasar penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. Ketua KSSK menghargai independensi dan kompetensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KSSK juga berpendapat bahwa data, fakta, dan analisis Bank Indonesia tentang Bank Century per 30 Oktober 2008 yang diterima oleh Bank Indonesia pada 20 November 2008 dianggap telah cukup menggambarkan kondisi Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Data per 30 Oktober 2008 digunakan karena waktu untuk audit terbaru sebuah bank paling tidak membutuhkan waktu enam minggu (pengajuan rapat ke KSSK diajukan tanggal 20 November 2008 , belum enam minggu dari waktu audit terakhir). Tentu tidak mungkin audit sebuah bank dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua hari saja. Oleh karena itu, data per tanggal 30 Oktober 2008 sudah dianggap mutakhir.

Dalam temuan laporan BPK disebutkan bahwa BI tidak memberikan informasi yang lengkap dan mutakhir mengenai kondisi keuangan Bank Century yang sesungguhnya terkait PPAP (Penyisian Penghapusan Aktiva Produktif) atau pengakuan kerugian atas surat berharga valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK.

Informasi yang tidak lengkap tersebut sebenarnya lebih terkait dengan penentuan jumlah dana yang diperlukan untuk membail-out BC, bukan terkait dengan penentuan dampak sistemik BC. Penentuan dampak sistemik BC selain didasarkan pada data BI tentang kondisi BC juga didasarkan pada data makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional.

Keputusan KSSK Nomor: 04/KSSK.01/2008 tanggal 21 Nopember 2008 yang memutuskan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik adalah hasil rapat yang merupakan forum menurut Perppu JPSK serta telah sesuai Pasal 18 Perppu tersebut.

Selanjutnya, Komite Koordinasi (KK) melaksanakan rapat dan memutuskan untuk menyerahkan penanganan Bank Century yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS.

Pertanyaan yang muncul di publik:
Bahwa KSSK wajib meminta persetujuan dari Presiden. Sementara Presiden berada di Luar Negeri, persetujuan wajib dimintakan kepada Wakil Presiden.

Hal tersebut tidak benar. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perppu JPSK, Ketua KSSK tidak diharuskan meminta persetujuan dari Presiden maupun Wakil Presiden dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik karena masih dalam wilayah pencegahan krisis. Pengambilan keputusan tersebut merupakan kewenangan yang sah secara undang-undang yang dimiliki oleh Ketua KSSK. Namun demikian, pada tanggal 21 November 2008 pagi, Menteri Keuangan melaporkan pengambilan keputusan tersebut kepada Presiden melalui pesan singkat yang di-cc-kan kepada Wakil Presiden dan Gubernur Bank Indonesia.

Saat itu, KSSK dihadapkan pada pilihan yang sulit dan dilematis, apakah mengambil aksi untuk menyelamatkan atau membiarkan Bank Century. KSSK mengambil pilihan dengan professional judgement untuk KSSK Penutupan Bank Century, berdasarkan data, fakta, informasi, analisa serta metodologi yang digunakan, ditengarai dapat menimbulkan contagion effect berupa upaya atau kondisi rush terhadap bank-bank lainnya, terutama peer banks atau bank yang lebih kecil.

Sesuai dengan data dan analisis BI, pada waktu itu terdapat sejumlah 23 bank setara atau lebih kecil dari Bank Century serta sejumlah BPR yang mempunyai masalah likuiditas dan permasalahan lain yang kurang lebih sama  dengan Bank Century. Dengan demikian, bila dilakukan penutupan Bank Century, yang secara sistemik akan mempengaruhi bank-bank lainnya tersebut, eskalasi permasalahan yang secara cepat menjalar ke seluruh sistem perbankan nasional sangat dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran sistem pembayaran, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan seperti yang pernah terjadi dalam krisis keuangan yang kita alami pada tahun 1997-1998 dengan dampak negatif yang luar biasa terhadap perekonomian Indonesia.

Rapat tanggal 20-21 November dilakukan secara marathon mengingat permasalahan keuangan Bank Century sebagaimana disampaikan oleh BI ditengarai akan mengalami kalah kliring dan default pada tanggal 21 November 2009 dan hal ini dapat mengancam seluruh sistem pembayaran dan stabilitas perbankan nasional. Oleh karena itu, keputusan harus sudah diambil KSSK sebelum dibukanya transaksi kliring perbankan. Keputusan KSSK dimaksudkan untuk menyelamatkan sistem perbankan dan perekonomian nasional, bukan untuk menyelamatkan individual Bank Century.

Pertanyaan yang muncul di publik:
Mengapa Bank Century yang dinyatakan bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dan bukan bank lain? Apa benar itu merupakan pertimbangan profesional dan proporsional serta bukan karena alasan lain seperti tudingan bahwa itu dilakukan untuk menyelamatkan dana penyandang dana tim kampanye presiden SBY saat itu?

Bank Century dibantu karena bank tersebut memiliki CAR negatif dan berpotensi memicu kerusakan sistemik pada masa itu. Jadi bukan dilihat sekadar dari size-nya. Jika ternyata bank itu adalah bank lain, maka bank lain itu juga akan diperlakukan serupa. KSSK tidak mendasari putusannya dengan melihat siapa pemilik bank itu, apakah penjahat atau bukan.

Tidak juga melihat siapa nasabahnya atau apa kepentingan nasabahnya. Kepedulian KSSK semata-mata hanya menyelamatkan perekonomian nasional. Kebetulan saja, salah satu caranya adalah dengan memasukkan Bank Century ke dalam penanganan LPS dengan status perlu diselamatkan karena jika tidak akan menimbulkan kerusakan sistemik.

Kalangan praktisi dan pemerhati perbankan menilai langkah yang diambil oleh KSSK sudah tepat. Kondisi sistem keuangan saat itu sangat genting sehingga penutupan suatu bank  walaupun hanya seukuran Bank Century harus diselematkan demi mengamankan kepentingan yang lebih besar yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

A. Toni Prasetiantono (Ekonom BNI)
Koran Tempo dan Jurnal Nasional, 14 September
Jika Century dilikuidasi, kerugian bisa membengkak menjadi Rp 30 triliun. Keputusan menyelamatkan Century sudah tepat karena perekonomian nasional pada pertengahan November 2008 tengah tertekan krisis keuangan.

Mirza Adityaswara (Pengamat Ekonomi)
Koran Tempo, 23 November 2009
Apa yang dilakukan Boediono dan Sri Mulyani sudah tepat. Kondisi pada 2008 memang mengharuskan bank itu diselamatkan.

Chatib Basri (Pengamat Ekonomi)
Pemberian dana talangan kepada Bank Century dinilai tepat untuk menyelamatkan dana nasabah sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap Bank dan antisipasi dampak sistemik rush. Jika Century ditutup, maka nasabah akan lebih percaya bank asing daripada bank lokal. Mengenai indikasi pidana, biarlah ditelusuri aparat terkait.

dari : http://www.depkeu.go.id/ind/Read/?type=ixNews&id=14554&thn=2010&name=Buku_Putih_070110_Rev.pdf

Dalam Al Qur’an Surat Al Mukminuun (QS : 23 ; 1-2)

“ Amat sangat berbahagia, sukses orang yang beriman yang khusyu dalam sholatnya “.

Dengan kata lain siapa pun yang merindukan kebahagian yang hakiki.
Kesuksesan sejati, kemenangan dalam hidup ini selayaknya kita memperhatikan kualitas sholat.

Kalau kita simak sholat khusyu bukanlah sesuatu yang mustahil. Karena Alloh tidak mungkin memerintahkan kepada kita sesuatu yang mustahil kita lakukan.
- Pertama, pada waktu sholat dia akan bisa berkomunikasi dengan Alloh sangat baik sehingga berbuah ketentraman jiwa, kebahagian berkomunikasi dengan Alloh. Dan dirikan sholat untuk mengingat Alloh.
- Kedua, sholat yang khusyu’ akan tampak pada perilaku kesehariannya. Berbekas dalam kepribadian, etos kerja maupun prestasi kesehariannya. Jadi tidak mungkin kekhusyuan sholat hanya dinikmati pada waktu sholat saja. Karena sholat yang wajib hanya lima kali sehari jika dilakukan sepuluh menit hanya 50 menit dibandingkan 24 jam.

Ada 7 hikmah dari sholat yang khusyu’ :

1) Manajemen Waktu (Displin waktu)
Alloh mengingatkan kita 5 kali sehari. Tidak ada satu pun agama yang begitu intensif mengingatkan waktu selain Islam. Bahkan Alloh bersumpah berkali-kali atas nama waktu, Wal ‘ashr, wal lail, wan nahar dan sebagainya. Karena manusia memang dibatasi waktu. Dan nilai manusia tergantung dari pada bagaimana dia menyikapi waktu. Kita pasti mati dan kita tidak tahu kapan mati.
Dalam Al Mukminuun (QS : 23; 3) pun Alloh berfirman :

“ Dan orang-orang yang menjaga diri (dari perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna “.

2) Manajemen niat.
Ternyata rahasia sholat dari niat. Qobla shubuh, tahiyatul masjid, dan sholat shubuh sama-sama dua roka’at. Yang membedakan adalah niatnya. Rasulullah SAW bersabda ‘ Innamal ‘amalu binniat ‘. Setiap amal tergantung dari niat.
Manajemen waktu akan punya nilai bagi dunia akhirat. Kalau niatnya benar, Alloh SWT memerintahkan :

“ Dan tidak kami perintahkan kecuali menyembah Alloh secara ikhlas “. Surat Al Bayyinah (QS : 98 ; 5).

3) Manajement Sense of Clean
Ternyata tidak ada satupun yang berani melakukan sholat tanpa diawali wudhu atau tayamum. Proses bersih dari awal merupakan kunci sukses sholat yang khusyu’. Berarti orang yang sangat mencintai bersih lahir batin itu adalah rahasia penting kesuksesan dunia akhirat.
Niat lurus dalam aktivitas sehari-hari harus dijaga kebersihan pikiran, dari licik, jahar, kotor, mesum. Kita harus jaga kebersihan mata kita dari memandang yang diharamkan. Kita harus jaga pendengaran kita dari senang mendengar aib, keburukan orang kemasiatan dan sebagainya. Kita pun harus menjaga kebersihan tutur kata kita. Bersih dari menyakiti, dari ria, dari pamer dan sum’ah. Bersih dari kesombongan, melebih-lebihkan. Lurus setiap kata itu bersih.

“ amat sangat bahagia dan beruntung orang yang membersihkan dirinya dan orang yang mensucikan diri dan rugilah yang mengotorinya “. Surat As Syams (QS : 91 ; 9-10).

4) Manajemen Tertib (Rukun Sholat Tertib)
Rupanya Alloh SWT menjadikan hidup tertib teratur dengan proporsional adalah bagian kunci sukses. Sholat itu dilakukan dengan tertib. Barang siapa yang hidupnya tidak teratur, tidak teratur makan – sakit maag, tidak teratur tidur kesehatan terganggu, tidak teratur gosok gigi – gigi akan rusak, tidak teratur makan obat – tubuh akan teracuni. Perkataan yang tidak teratur akan menimbulkan masalah, manajemen keuangan yang tidak teratur akan jadi bangkrut.

5) Tumaninah
Tumaninah ini artinya tenang. Ini yang sangat dahsyat dalam sebuah prestasi. Kita sering melakukan sesuatu tapi pada saat tubuh kita melakukan sesuatu pikiran kita tidak di sana, hati kita tidak di sana akibatnya prestasi apa yang bisa dicapai tanpa kehadiran konsentrasi.
Sholat yang baik itu hadir gerakannya disempurnakan di sana hatinya hadir pikiran tertuju konsentrasi. Sebuah kombinasi amal yang sangat indah.

6) Siap dalam segala situasi
Berdiri, ruku, sujud. Ketika berdiri akal lebih tinggi dari hati. Bagaimana saatnya mengolah akan kita ? Suatu saat sedang ruku keseimbangan antara qolbu dengan akal. Begitupun ketika sujud, akal harus tunduk kepada qolbu kita. Tidak takkabur si akal dengan kecerdasannya. Tawadlu dengan qolbu. Subhanalloh.Keseimbangan antara hati, ada saatnya akal benar-benar kita peras sedemikian rupa, sebagian kerja kita dan fisik kita ikut. Cobalah kita lihat bagaimana hidup ini ada saatnya di atas, di tengah, di bawah, berulang. Kita nikmati sebagai bagian episode hidup kita.

7) Salam
Sholat ditutup dengan salam. Salam itu selain merupakan doa tapi juga merupakan jaminan bahwa “ Inna sholata tanha ‘anil fahsya iwal munkar “ Sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar ”. Dengan salam kita memberikan jaminan pada orang-orang sekitar kita. Bahwa kita berharap keselamatan. Dan saya bukan biang kezaliman bagi siapapun dan saya tidak akan merugikan siapapun.

Mudah-mudah dengan hikmat sholat seperti ini maka Alloh menghimpun kesuksesan duniawi, harta, kedudukan, persahabatan yang merupakan bagian dari rasa aman yang Alloh berikan kepada makhluqnya. Wallohu ‘alam.

Oleh : K.H. Abdullah Gymnastiar
Pesantren Daarut Tauhid
Manajement Qolbu, Masjid Istiqlal

NASIHAT UNTUK MUSLIMAH
http://bukhari.or.id

Semoga kedamaian, kesejahteraan senantiasa Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan untukmu serta rahmat dan berkah-Nya selalu. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyanjung para muslimah, mukminah dan para wanita yang sabar nan khusu’ . Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifati mereka bahwa mereka adalah wanita-wanita itu yang menjaga diri disaat sang suami keluar sesuai dengan tuntutan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut sifat-sifat orang-orang yang shalih, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

Maka Rabb mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal diantara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan sebagian yang lain.” (Ali Imran: 195)

Sehubungan dengan bulan (yang mulia) ini (kitab kecil ini ditulis untuk menyambut bulan Ramadlan).. aku hadiahkan padamu wahai pemudi Islam dan wahai hamba Allah (hadiah) berupa pemberian ucapan selamat dengan munculnya bulan yang mulia ini. Seraya mohon untukku dan untukmu ampunan dan taubat yang tulus. Dan terimalah sepercik nasehat dari kami yang aku sajikan dalam sepuluh point:

Pertama:
Wanita Muslimah senantiasa beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai Rabbnya, percaya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam
sebagai Nabinya, dan percaya Islam sebagai agamanya. Dan tampak wujud
iman itu dalam perkataan, amalan dan I’tiqad. Dia senantiasa waspada,
menjauhi murka Allah dan takut pada kepedihan adzab-Nya serta menjauhi
apa-apa yang menyelisihi perintah-Nya.

Kedua:
Wanita Muslimah senantiasa menjaga shalat lima waktu dengan wudhunya
dan khusu’nya serta memperhatikan waktunya. Kesibukan tertentu tidak
menjadikan shalat terabaikan. Kesenangan tertentu tidak sampai
melalaikan ibadah. Sehingga tampaklah padanya dampak dari penghayatan
shalat. Karena sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar. Dan shalat juga merupakan benteng yang besar dari kemaksiatan.

Ketiga:
Wanita Muslimah senantiasa menjaga dan memelihara hijab. Merasa senang
hati dan mulia dengan busana muslimah itu. Dia tidak keluar kecuali
selalu menutup auratnya dan memohon perlindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan dia bersyukur kepadaNya atas kemulian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hijab tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala juga telah menjaga dan menginginkan kesucian dirinya. Allah berfirman:

Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
tubuhnya”
. (al-Ahzab: 59)

Keempat:
Wanita Muslimah senantiasa bersemangat untuk menjalankan ketaatan pada
suaminya, bersikap lemah lembut terhadapnya, menyayanginya, dan
mendorongnya kepada kebaikan, memberi nasehat kepadanya dan menjadikan
sang suami bisa beristirahat. Dia tidak meninggikan suara terhadapnya
dan tidak menyakiti dalam kata-kata. Telah tersebut di dalam riwayat yang shahih bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Apabila seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadlan dan taat pada suaminya niscaya dia masuk surga Rabbnya. (HR. Ahmad dan Thabarani).

Kelima: Wanita Muslimah senantiasa mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, mengajarkan pada mereka aqidah yang benar, menanamkan pada hati mereka kecintaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan kecintaan pada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, serta menjauhkan mereka dari kemaksiatan dan akhlaq yang tercela. Allah berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah
terhadap apa yang Dia
perintahkan kepada mereka dan selalu mengerjakan
apa yang diperintahkan.
(At-Tahrim:6)

Keenam: Wanita Muslimah tidak bersepi-sepi dengan laki-laki asing (bukan mahram). Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

Tidaklah seorang perempuan bersepi-sepi dengan seorang laki-laki kecuali setan menjadi yang ketiganya. (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Al-Hakim)

Sehingga dia tidak bepergian tanpa mahram, dan tidak mendatangi pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali dalam kondisi mendesak sambil memakai hijab, terselimuti dan rapi tertutup.

Ketujuh: Wanita Muslimah tidak menyerupai laki-laki pada perkara yang khusus bagi laki-laki. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

Allah melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki. (Hadits shahih).

Dan jangan sampai menyerupai perempuan-perempuan kafir pada ciri khas
mereka dalam hal pakaian, gerak-gerik, dan tingkah laku, dan lainnya.
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka. (HSR. Ahmad, Abu Dawud dan lainnya)

Kedelapan: Wanita Muslimah sebagai seorang da’i yang menyeru menuju Allah Subhanahu wa Ta’ala di barisan perempuan dengan bahasa yang baik, dengan berkunjung ketetangga, dengan menelpon saudari-saudarinya, dengan kitab-kitab kecil dan kaset-kaset Islami. Dia juga melakukan apa yang ia katakan, dan giat untuk menyelamatkan diri dan saudarinya dari adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

Sesungguhnya bila Allah memberikan hidayah kepada satu orang lantaran anda, itu lebih baik bagi anda daripada harta yang termahal. (HSR. Bukhari dan Muslim).

Kesembilan:
Wanita Muslimah senantiasa menjaga hatinya dari perkara syubhat (yang
samar) dan syahwat serta menjaga matanya dari perkara yang haram.
Menjaga telinganya dari musik, perkataan cabul/jorok dan dosa. Menjaga
anggota tubuh seluruhnya dari penyimpangan. Dan mengetahui bahwa yang
demikian ini adalah taqwa. Sabda Rasulullah (yang artinya):

Malulah kalian kepada Allah dengan sebenar-benarnya. Barangsiapa yang malu kepada Allah dengan sebenar-benarnya niscaya dia akan menjaga kepala dan apa yang ada di dalamnya dan (menjaga) perut dan apa yang
dimuatnya. Dan barangsiapa yang mengingat kematian dan kebinasaan, dia
akan meninggalkan perhiasan kehidupan dunia.
(HR. Ahmad, Tirmidzi, Hakim).

Kesepuluh:
Wanita Muslimah memelihara waktunya agar tidak terbuang sia-sia,
menjaga siang hari atau malamnya agar tidak berantakan. Dia menjauhkan
diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), ataupun mencaci, dan hal-hal yang tidak berguna lainnya. Allah berfirman (yang artinya):

Dan jauhilah orang-orang yang menjadikan agama mereka sebagai permainan dan senda gurau dan mereka telah terpedaya dengan kehidupan dunia. (Al-An’am:70)

Allah Ta’ala berfirman tentang kaum yang menyia-nyiakan umurnya, bahwa mereka akan berkata:

Betapa ruginya kami karena apa-apa yang telah kami lalaikan di dalamnya (dunia)(Al-An’am: 31)

Ya Allah… berikan petunjuk kepada pemuda-pemudi Islam menuju apa yang Engkau cintai dan ridhai, dan isilah hati mereka dengan iman.
Mudah-mudahan shalawat dan salam tercurahkan kepada nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.


Maka apabila langit telah terbelah dan menjadi merah mawar seperti (kilapan) minyak. (QS Ar-Rahman (55) : 37).

.

Allah Ta’ala Maha Kuasa dan Kuasa Allah tanpa batas. Allah yang menjalankan segala sesuatu dengan QudratNya. Allah jalankan Qudratnya dengan 3 cara :

1. Tanpa Asbab :

Penciptaan langit, bumi, bintang-bintang, dan manusia tidak ada contohnya, tidak perlu pakai percobaan-percobaan. Cukup dengan kata : “Kun Faya Kun”, “Terjadilah”. Tidak perlu simulasi atau contoh pembuatan terlebih dahulu, hanya dengan KehendakNya saja, maka terjadilah apa yang di KehendakiNya.

Allah jadikan langit tanpa tiang, sejauh mata memandang. Di langit ini terdapat begitu banyak benda-benda yang namanya planet tetapi tidak ada satupun yang bertabrakan atau keluar dari orbitnya. Ini semua Allah yang pelihara dan Allah yang memberikan komando. Semuanya dibawah aturan Allah dan berjalan sesuai dengan perintah Allah.

Kapan Allah hancurkan dan sampai kapan akan tetap terpelihara, ini semuanya tergantung pada keputusan Allah. Allah tidak berhajat pada mahluk dalam memelihara dan menjaga Alam ini. Allah tidak pernah tertidur dan tidak pernah letih dalam memelihara dan menjaga alam ini. Semua ini hasil karya Allah dan Allahlah yang paling tau kapan harus dihancurkan.

2. Dengan Asbab :

Dari benda, Allah mampu munculkan benda lain. Dari Mahluk muncul mahluk lain. Dari pohon-pohonan muncul buah-buahan. Dunia ini adalah Darrul Asbab. Orang yang tertipu adalah orang yang menyangka asbab dapat memberikan manfaat. Seperti pohon berbuah, bukan pohonnya yang hebat bisa mengeluarkan buah. Tetapi Allah telah memilih pohon itu sebagai asbab keluarnya buah. Begitu juga perkara Rizki, bukannya kantor yang memberikan rizki, tetapi kantor ini hanya asbab Allah salurkan rizki kita.

Jadi asbab ini bukan sebagai tujuan karena dapat memberikan manfaat tetapi hanya ujian atas keyakinan kita. Harta ini adalah asbab, tetapi bukan sebagai tujuan kebahagiaan, hanya merupakan ujian buat kita. Apakah kita bisa mendistribusikan harta ini sesuai dengan yang Allah mau. Asbab-asbab ini semuanya Allah atur untuk menguji keyakinan manusia, kepada siapa mereka bergantung.

3. Berlawanan dengan Asbab :

a. Allah mampu menciptakan manusia tanpa ibu dan bapak seperti Adam AS.
b. Allah mampu melahirkan manusia dari laki-laki seperti lahirnya Hawa A.S dari Adam AS.
c. Allah mampu melahirkan manusia dari ibu yang suci tanpa bantuan suami atau laki-laki seperti Isa AS
d. Allah mampu menghidupkan manusia di ruang hampa udara seperti Yunus AS dalam perut ikan di kedalaman laut selama 40 hari.
e. Allah mampu membuat manusia hidup tanpa makan dan minum seperti 7 pemuda Ashabul Kahfi yang tertidur tanpa makan dan minum selama 309 tahun.
f. Allah mampu merubah api yang panas menjadi sejuk buat Ibrahim AS.
g.Allah mampu membuat air yang menenggelamkan menjadi jembatan buat para Sahabat dibawah komando Saad bin Abi Waqqash RA ketika hendak menyerang Persia.

Ini semua adalah Kekuasaan Allah yang tanpa batas dan berlaku sesukaNya dan sekehendakNya. Tidak ada yang bisa menghalangi Kehendak Allah dan tidak ada yang tidak mungkin bagi Allah. Semuanya mungkin-mungkin saja. Hari ini banyak orang yang tertipu, mereka kira mahluk atau asbab dapat memberikan manfaat. Seperti melihat pantulan matahari yang ada di air, seakan-akan matahari itu ada pada air, padahal matahari itu adanya di langit. Kita tertipu mengira asbab itu dapat memberikan manfaat seperti tertipunya kita ketika mengira matahari ada pada air. Asbab-asbab yang kita lihat ini hanya pantulannya saja, bukan yang sebenarnya. Yang sebenarnya adalah perbuatan dan kekuasaan Allah.

Allah gunakan Asbab untuk menguji keyakinan kita. Seorang bayi lahir dari wanita, seakan-akan bayi ini tercipta dari wanita. Walaupun wanita ini Allah gunakan beberapa saat sebagai asbab terciptanya bayi, namun kita tidak bisa katakan bahwa wanita ini adalah Kholik dan Bayi ini adalah hamba. Mahluk tetap mahluk, selamanya tidak akan pernah jadi Kholik. Dunia ini adalah Darrul Asbab, dan Asbabnya orang beriman ini adalah Amal Agama atau perintah-perintah Allah. Sedangkan musuh-musuh Allah ini asbab kebahagiaannya adalah mahluk atau kebendaan. Kaum-kaum terdahulu yang merasa kebahagiaan ada pada asbab-asbab kebendaan, Allah telah hancurkan bersama dengan asbab-asbabnya.

Maulana Yusuf Rah.A berkata, “Mukmin itu adalah orang-orang yang mempertahankan perintah Allah dimanapun dan dalam keadaan apapun. Bukan orang-orang yang meninggalkan perintah Allah demi mempertahankan kebendaan dan keduniaan. Mukmin itu adalah orang yang mengejar-ngejar perintah Allah bukannya orang yang mengejar-ngejar dunia. Mereka yang meyakini bahwa kebahagiaan ada dalam perintah Allah bukan dalam asbab-asbab dunia, inilah yang namanya mukmin.”

Kita ini adalah orang-orang yang suka meyakini apa yang kita lihat oleh mata. Orang yang beriman adalah orang yang mampu meniadakan apa yang dilihat oleh mata dan hanya membenarkan apa yang dibilang oleh Allah. Seperti kisah ada seorang tua yang sudah udzur masuk ke mesjid melihat tiang mesjid ada 2 padahal cuman 1 tiang. Lalu orang yang sehat matanya bilang tiangnya cuman 1. Orang yang lemah iman ini seperti orang tua yang rabun matanya, mengira kebahagiaan ada pada asbab-asbab / benda-benda. Padahal yang namanya kebahagiaan itu hanya ada pada perintah Allah. Iman lemah maka pandangan Imanpun terhadap dunia akan menjadi rabun.

Ya Allah, bukakanlah selalu mata hati ini agar selalu melihat ke-Maha Kuasaan-Mu dimana pun dan kapan pun diriku ini berada.. Amin.

(sumber : Group Usaha Atas Iman @ facebook)

Dalam sebuah kisah tiongkok dikisahkan, ada seorang pemuda yang hendak belajar kungfu. Datanglah dia pada sebuah perguruan kungfu.

Dia menghadap gurunya dan berkata “guru ajarilah saya kungfu!”. Sang guru menerima dia menjadi murid, namun keesokan harinya sang guru menugaskan dia menjadi seorang juru masak perguruan. Sambil menyerahkan sebuah cerobong kecil yang terbuat dari besi kasar beliau berkata “tugasmu menjadi juru masak dan setiap engkau meniup api dengan cerobong besi ini, tekan dan remas dengan kuat cerobong ini. Aku akan mengajarkan kungfu jika cerobong ini sudah halus dan bayanganku terlihat jelas”.

Bertahun-tahun berlalu, sang murid mulai tak sabar terus-terusan menjadi juru masak. Setiap tahun dia menanyakan kapan dia belajar kungfu, namun sang guru tetap mengatakan sampai cerobong besi itu halus.

Sampai akhirnya dia menunjukkan cerobong besi yang sudah halus itu pada gurunya. Sang guru tersenyum dan memerintahkan “carikan aku bambu yang paling keras di hutan!”.

Berangkatlah sang murid ke hutan. Sambil berjalan diremasnya bambu demi bambu di hutan itu. Herannya tak satupun bambu itu keras.Sampai sore haripun dia tak menemukan bambu yang keras di hutan itu. Akhirnya sang murid itu pulang dengan tangan hampa.

Dengan kelelahan dia berkata pada gurunya “guru, maafkan saya, ternyata tidak ada bambu yang keras di hutan, mungkin esok saya akan pergi ke hutan lain”. Sang guru tersenyum sambil berkata “muridku, saat ini engkau telah menguasai dua hal. Yang pertama kesabaran dan yang ke dua adalah jurus tangan peremuk tulang. Siapapun lawanmu engkau bisa remukkan tulangnya dalam sekejap. Saat ini engkau adalah salah satu pesilat tangguh, namun aku jamin, dengan kesabaran engkau tidak akan mudah dikalahkan, karena dengan kesabaran engkau akan bisa belajar ribuan jurus-jurus lainnya”.

Kesabaran dalam terminologi masyarakat kita banyak disalahartikan. Masyarakat kita banyak mengartikan sabar sebagai diam, tidak membalas, menerima ataupun pasrah. Pengertian ini sangat berlainan dengan arti dalam bahasa arab. Sabar dalam bahasa arab diartikan tetap berusaha, tetap berjuang dan tetap berharap. Sabar adalah kombinasi yang harmonis antara rasa syukur, optimisme dan persistensi. Rasa syukur dapat mengkonversi kondisi terburuk menjadi mempunyai hikmah dan kebaikan. Optimisme adalah kemampuan kita menciptakan harapan. Dan persistensi adalah kesadaran diri untuk tetap bergerak, berusaha dan berjuang.

Jikalau ini yang disebut kesabaran, maka dengan kesabaran kita bisa meraih kesuksesan. Mari kita rubah peta arti kesabaran di benak kita, boleh jadi anda sedang menghadapi tantangan besar, bersabar, bersyukur, be optimistic and keep moving forward. (sumber: the_ics mailinglist)

blue-mosque

Wahai manusia! Sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia disisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.

Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-NYA. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan shiyam dan membaca Kitab-Nya.

Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat. Bersedekahlah kepada kaum fuqara dan masakin. Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya. Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu. Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu. Angkatlah tangan-tanganmu untuk berdoa pada waktu shalatmu karena itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih; Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.

Wahai manusia! Sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal-amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban (dosa) mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu.

Ketahuilah! Allah ta’ala bersumpah dengan segala kebesaran-Nya bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan Rabb al-alamin.

Wahai manusia! Barang siapa di antaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu. (Sahabat-sahabat lain bertanya: “Ya Rasulullah! Tidaklah kami semua mampu berbuat demikian.”

Rasulullah meneruskan: “Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.”

Wahai manusia! Siapa yang membaguskan akhlaknya di bulan ini ia akan berhasil melewati sirathol mustaqim pada hari ketika kai-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) di bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya di hari kiamat. Barangsiapa menahan kejelekannya di bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa menyambungkan tali persaudaraan (silaturahmi) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barangsiapa melakukan shalat sunat di bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Barangsiapa melakukan shalat fardu baginya ganjaran seperti melakukan 70 shalat fardu di bulan lain. Barangsiapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Barangsiapa di bulan ini membaca satu ayat Al-Quran, ganjarannya sama seperti mengkhatam Al-Quran pada bulan-bulan yang lain.

Wahai manusia! Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagimu, maka mintalah kepada Tuhanmu agar tidak pernah menutupkannya bagimu. Pintu-pintu neraka tertutup, maka mohonlah kepada Rabbmu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu. Setan-setan terbelenggu, maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu. Amirul mukminin k.w. berkata: “Aku berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah! Apa amal yang paling utama di bulan ini?” Jawab Nabi: “Ya Abal Hasan! Amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.

Wahai manusia! sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan qiyam di malam harinya suatu tathawwu’.”

“Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.”

“Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan ( syahrul muwasah ) dan bulan Allah memberikan rizqi kepada mukmin di dalamnya.”

“Barangsiapa memberikan makanan berbuka seseorang yang berpuasa, adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan dirinya dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang.”

Para sahabat berkata,”Ya Rasulullah, tidaklah semua kami memiliki makanan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah saw,”Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi sebutir kurma, atau seteguk air, atau sehirup susu.”

“Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah) niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka.”

“Oleh karena itu banyakkanlah yang empat perkara di bulan Ramadhan; dua perkara untuk mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya.”

“Dua perkara yang pertama ialah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampun kepada-Nya . Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya ialah mohon surga dan perlindungan dari neraka.”

“Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga.” (HR. Ibnu Huzaimah).

Malam, ku tak dapat terlelap
Pun pagi, tiada kantuk hinggap
Hawa dingin begitu menusuk
Ke dalam sanubari merasuk..

Sungguh, perjalanan penuh tahap
Ufuk terbentang, jauh kutatap
Getarkan dada yang hilang rusuk
Ku kan bertahan hingga membusuk..

Teruntuk satu yang hilang,
Kutunggu dirimu pulang.

Semarang..
070809

6329_119810971178_603141178_2853115_3590314_n

Next Page »